Sabtu, 22 Juni 2013

JATI DIRI BANGSA INDONESIA dengan IDEOLOGI PANCASILA


TUGAS MATA KULIAH PANCASILA

“JATI DIRI BANGSA INDONESIA
dengan
IDEOLOGI PANCASILA”


                                   
Jurusan Peternakan
Program Studi Produksi Ternak

Oleh
Lusi Nur Agustin
C31120390

Dosen
Yuyun Mei






KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2013
Jati Diri Bangsa dengan Ideologi Pancasila,

            Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kualitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat Negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religious. Kemudian para pendiri Negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasial sebagi calon dasar filsafat negera dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
            Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan personal-personal di dalamnya. Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
            Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan sebagai ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan David P. Apter dalam pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman, demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Pancasila masih dibutuhkan bangsa Indonesia. Namun, Pancasila saat ini cenderung hanya menjadi ideologi simbol dan belum menjadi ideologi yang bekerja. Pancasila saat ini cenderung hanya menjadi simbol ideologi. Pasca-reformasi, Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi di tengah kehidupan bangsa yang semakin hiruk-pikuk oleh politik. Saat ini Pancasila tidak tergambarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal dulunya Pancasila itu merupakan jati diri bangsa Indonesia yang dikenal dengan sikap toleransinya. Hal ini dikarenakan Pancasila sudah ditinggalkan dan dilupakan oleh masyarakat kita, bahkan dalam kehidupan sehari-hari pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila nyaris tidak terdengar lagi di kehidupan masyarakat.
Pasca reformasi Pancasila semakin terpinggirkan karena didesak reformasi yang menjadikan demokrasi dan HAM sebagai panglima, tanpa adanya keseimbangan dengan kewajiban kebangsaan. Reformasi juga melahirkan sistem yang terlelu longgar dan liberal bagi masuknya ideologi yang merusak nilai-nilai Pancasila. Yang lebih parah, kalangan generasi muda saat ini tidak diajarkan sejarah Indonesia secara efektif.  Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum Negara. Namun, di era reformasi ini kita alpa tentang dokumen rujukan yang harus dipakai sebagai referensi tentang Pancasila. Pancasila hanya diketahui pada aspek sila-silanya saja tanpa memahami nilai-nilai filsafat yang terkandung di dalamnya. Akibatnya, Pancasila ditafsirkan secara bebas sesuai dengan kemampuan pribadi dan selera masing-masing.

3 komentar:

  1. permisi mau tanya, apakah di indonesia harus pancasila sebagai landasan utamanya? apakah seperti UU tidak dipakai juga??

    Terimkasih .....

    BalasHapus
  2. bagus... pie bagaimana keadaan bangsa indonesia jika sudah menerapkan ideologi pancasila ???

    BalasHapus
  3. kobarkan semangat nasionalisme dan bangkitkan semangat 45

    BalasHapus