TUGAS
MATA KULIAH PANCASILA
“JATI DIRI BANGSA INDONESIA
dengan
IDEOLOGI PANCASILA”
Jurusan Peternakan
Program Studi Produksi Ternak
Oleh
Lusi Nur Agustin
C31120390
Dosen
Yuyun Mei
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2013
Jati Diri Bangsa dengan
Ideologi Pancasila,
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia, bukan
terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang
sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia. Secara kualitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat
Negara nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang
berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religious.
Kemudian para pendiri Negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut
dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain
dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang Panitia Sembilan yang kemudian
menghasilkan piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian
dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum
sidang resmi PPKI Pancasial sebagi calon dasar filsafat negera dibahas serta
disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh
PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Pancasila
jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang
mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi
maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila
itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan,
kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang
merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat, bangsa dan
personal-personal di dalamnya. Menata sebuah
negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan
memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati.
Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka
Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara.
Dan sebagai ideologi yang dikenal
oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan
dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan
sebagai ideologi atau berakhir seperti dalam perkiraan David P. Apter dalam
pemikirannya “The End of Idiology”. Pancasila merupakan hasil galian dari
nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara
kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal,
nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman, demokrasi dalam
musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Pancasila masih dibutuhkan bangsa Indonesia. Namun,
Pancasila saat ini cenderung hanya menjadi ideologi simbol dan belum menjadi
ideologi yang bekerja. Pancasila saat ini cenderung hanya menjadi simbol
ideologi. Pasca-reformasi, Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi
di tengah kehidupan bangsa yang semakin hiruk-pikuk oleh politik. Saat ini
Pancasila tidak tergambarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal
dulunya Pancasila itu merupakan jati diri bangsa Indonesia yang dikenal dengan
sikap toleransinya. Hal ini dikarenakan Pancasila sudah ditinggalkan dan
dilupakan oleh masyarakat kita, bahkan dalam kehidupan sehari-hari pemahaman
terhadap nilai-nilai Pancasila nyaris tidak terdengar lagi di kehidupan
masyarakat.
Pasca reformasi Pancasila semakin terpinggirkan karena
didesak reformasi yang menjadikan demokrasi dan HAM sebagai panglima, tanpa
adanya keseimbangan dengan kewajiban kebangsaan. Reformasi juga melahirkan
sistem yang terlelu longgar dan liberal bagi masuknya ideologi yang merusak
nilai-nilai Pancasila. Yang lebih parah, kalangan generasi muda saat ini tidak
diajarkan sejarah Indonesia secara efektif. Pancasila adalah sumber dari segala sumber
hukum Negara. Namun, di era reformasi ini kita alpa tentang dokumen rujukan
yang harus dipakai sebagai referensi tentang Pancasila. Pancasila hanya
diketahui pada aspek sila-silanya saja tanpa memahami nilai-nilai filsafat yang
terkandung di dalamnya. Akibatnya, Pancasila ditafsirkan secara bebas sesuai
dengan kemampuan pribadi dan selera masing-masing.
permisi mau tanya, apakah di indonesia harus pancasila sebagai landasan utamanya? apakah seperti UU tidak dipakai juga??
BalasHapusTerimkasih .....
bagus... pie bagaimana keadaan bangsa indonesia jika sudah menerapkan ideologi pancasila ???
BalasHapuskobarkan semangat nasionalisme dan bangkitkan semangat 45
BalasHapus